Senin, 22 Agustus 2011

Halqah Part 2

Bismillahirahmannirahim...

Alhamdulillah, dua minggu yang lalu aku bisa mengikuti halqah untuk yang kedua kalinya. Dalam halqah yang kedua tersebut diikuti juga oleh teman-temanku seperti, Anton, Rizal, dan Taufik. Jadi pada saat itu kita hanya berempat, sebenarnya ada satu orang lagi temanku yang enggak ikut, yaitu Agil. Dia tidak bisa ikut karena pulang sekolahnya malam. Meskipun kurang satu orang rencana Halqah pun tetap akan dilaksankan.

Materi atau pembahasan pada Halqah tersebut yaitu membahas tentang Ijtima'i. Apakah yang dimaksud dengan Ijtima'i? Ijtima'i adalah sistem pergaulan yang mengatur interaksi antara Ikhwan dengan Akhwat. Jadi dalam pergaulan antara Ikhwan dengan Akwat ternyata telah diatur oleh Islam. Antara lain:

1. Tidak Berkhalwat
Yang dimaksud dengan berkhalwat adalah berdua-duaan dengan lawan jenis antara laki-laki dan perempuan tanpa ditemani dengan mukhrimnya. Contohnya, berpacaran. Jadi hukumnya orang berpacaran adalah Haram menurut Islam karena Pacaran adalah aktivitas untuk menuju perzinahan. Sudah banyak contohnya orang-orang yang berpacaran itu pasti akan melakukan perzinahan atau bahasa kerennya adalah ML (Making Love), dan pembunuhan terhadap bayi seperti Aborsi. Kedua krimalitas tersebut penyebabnya tak lain dan tak bukan adalah berpacaran.
2. Tidak Berikhtilat
Yang dimaksud dengan berikhtilat adalah aktivitas yang terdiri dari banyak laki-laki dan perempuan, jadi semuanya bercampur baur antara laki-laki dan perempuan. Contoh dari berikhtilat adalah ikut pada konser musik yang tidak memisahkan tempat bagi laki-laki dan tempat bagi perempuan, pada acara resepsi pernikahan yang tidak memisahkan antara laki-laki dan perempuan. dll
Ada aktivitas berikhtilat yang diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu/umum. Antara lain, di pasar, di Angkot, di sekolah, dll.


0 komentar:

Posting Komentar